JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui DPR tidak ada kaitannya dengan penangkapan dan penahanan Miryam S Haryani.
"Ini tidak boleh dikaitkan dengan hak angket yang dilakukan oleh DPR, hak angket adalah persoalan lain," kata Dadang saat dihubungi, Selasa (2/5/2017).
Dadang mengatakan, hak angket ditujukan karena KPK enggan membuka rekaman Miryam, yang mengaku mendapat tekanan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR.
"Dengan hak angket kita hanya mempersoalkan kejelasan atas pernyataan seorang penyidik KPK yg menyatakan bahwa Miryam Haryani ditekan oleh 6 orang anggota DPR," ucapnya.
Ia menambahkan, jika KPK enggan memutar rekaman pemeriksaan Miryam kepada Komisi III sebagai mitra kerja, hal tersebut bisa saja berkembang menjadi fitnah karena belum terbukti kebenarannya.
"Ini perlu dibuktikan agar tidak menjadi fitnah yang merusak reputasi orang tanpa fakta. Ini yang akan didalami dalam hak angket, mengenai tata kelola data, dokumentasi dan informasi yang dilakukan KPK," tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik KPK Novel Baswedan menjelaskan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR sebelum diperiksa di KPK. Hal ini diungkapkan Novel dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/3).
Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sjarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa namanya.(yn)