Berita
Oleh Sahlan pada hari Rabu, 14 Feb 2018 - 11:48:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Dia Isi Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK

89Agun-Gunandjar.jpg
Agun Gunandjar Sudarsa (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan laporan hasil kerja sekaligus rekomendasi untuk KPK di rapat paripurna DPR hari ini, Rabu (14/2/2018).

Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar Sudarsa menyampaikan, dibentuknya Panitia Angket KPK ini diawali dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan KPK hingga jam 01.00 dini hari.

"RDP menginginkan KPK lebih terbuka dalam memberikan keterangan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya," kata Agun saat menyampaikan laporan di rapat paripurna DPR.

Dengan demikian, kata Agun, sesungguhnya, hak angket dibentuk bukan karena atas kasus yang sedang ditangani KPK namun dibentuk untuk menggali lebih jauh bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama ini.

"Dilandasi niat dan tekad Anggota DPR untuk menjadikan KPK transaparan dan akuntabel yang selalu mendapat respon pro dan kontra di publik, seolah-olah DPR menjalankan pengawasannya kepada KPK dianggap sebagai pro-koruptor, bahkan revisi UU pun dianggap sebagai tindakan pelemahan, namun sesungguhnya hal tersebut bertujuan agar KPK lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku serta memperhatikan pula undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban," ucapnya.

Undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia, tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara, dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kerangka membangun sinergitas antar lembaga negara guna mewujudkan tujuan bernegara.

Diakhir laporannya, Agun mengatakan, hasil penyelidikan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK sampai pada keputusan untuk merekomendasikan berbagai agenda penguatan KPK pada aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran.

Rekomendasi ini agar ditindaklanjuti oleh KPK serta lembaga penegak hukum lainnya yang terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing, sebagai berikut:

A. Aspek Kelembagaan.

1. Kepada KPK untuk menyempurnakan struktur organisasi KPK agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.

2. Kepada KPK untuk meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas-HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik.

3. Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances.

B. Aspek Kewenangan.

1. Kepada KPK, dalam menjalankan tugas koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan serta supervisi terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan, agar membangun jaringan kerja (networking) yang kuat dan menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

2. Kepada KPK, dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku serta memperhatikan pula peraturan perundang-undangan lainnya seperti undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia, dan tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara.

3. Kepada KPK, dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan (monitoring) tindak pidana korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan Negara.

C. Aspek Anggaran

1. Kepada KPK untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPK.

2. DPR RI akan mendorong peningkatan anggaran KPK untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dengan harapan berkurangnya kasus korupsi di masa yang akan datang.

Aspek Tata Kelola SDM

1. Kepada KPK agar memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian.
2. Kepada KPK agar semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan.

Atas dasar hasil penyelidikan yang merekemomendasikan aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola anggaran dan tata kelola SDM tersebut diatas, dan pandangan Fraksi-Fraksi di Pansus dalam Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I, Hari Rabu tanggal 7 Februari 2018, berdasarkan Pasal 177 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPR RI, memutuskan dan menetapkan :

1. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun KPK harus mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi, menetapkan arah kebijakan penegakan hukum pemberantasan yang sejalan dengan program pembangunan Pemerintah, menindaklanjuti temuan pansus bersama-sama aparat penegak hukum lainnya dan mempertanggungjawabkannya kepada publik melalui pengawasan konstitusional alat kelengkapan dewan DPR RI.

2. Tugas Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan selesai.(yn)

tag: #hak-angket-kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement