JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rapat paripurna DPR RI menyetujui laporan akhir dan rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah rekomendasi diberikan Pansus Angket KPK kepada KPK dalam empat aspek yakni aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan juga aspek anggaran.
Salah satu yang menjadi rekomendasi adalah Pansus Angket merekomendasikan agar KPK membentuk lembaga pengawas independen untuk KPK.
"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen. (Lembaga ini) beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," kata Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa saat membacakan laporan akhir beserta rekomendasi dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan Rabu (14/2/2018).
Menurut Agun lembaga pengawas independen ini sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik.
Selain merekomendasikan untuk membentuk lembaga pengawas independen, Pansus juga menyoroti aspek kelembagaan lainnya dalam hal struktur kelembagaan di KPK.
Pansus meminta agar KPK menyempurnakan struktur organisasi KPK sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.
Menurut Agun struktur organisasi di KPK terdapat ketidaksetaraan karena menempatkan tugas koordinasi dan supervisi hanya pada level unit kerja di bawah Deputi bidang Penindakan dan tugas monitoring di level direktorat.
"Sementara tugas pencegahan dan penindakan berada di level deputi. Kemudian penempatan pengawasan internal di bawah deputi juga kurang tepat karena akan menjadi subordinat," jelasnya.
Agun menambahkan perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan agar KPK dapat bekerja lebih optimal dalam memberantas korupsi.
"Perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK. (Tentunya) agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi," pungkasnya.(plt)