JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Miryam S Haryani untuk menjadi justice collaborator, guna mengungkap kasus korupsi e-KTP.
Miryam sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam perkara kasus dugaan korupsi e-KTP. Mantan anggota Komisi II DPR itu pun telah ditahan KPK.
"Tentu saja semuanya berpeluang menjadi justice collaborator," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (2/5).
Justice collaborator (JC) merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus.
Febri mengatakan, posisi sebagai JC akan lebih menguntungkan bagi Miryam S Haryani.
"Pasti ada keringanan hukum baik dalam proses hukumnya ataupun setelah putusan hukum tetap, baik remisi atau pemotongan masa tahanan lainnya. Hak-hak lain sangat terbuka," ucapnya Febri Diansyah.
Miryam ditangkap pihak kepolisian setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Ia ditangkap pada Senin (12/5) kemarin, dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.(yn)