Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 03 Mei 2017 - 09:18:28 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Persilakan Jika Miryam Ingin Jadi Justice Collaborator

43febri-diansyah.jpg
Febri Diansyah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Miryam S Haryani untuk menjadi justice collaborator, guna mengungkap kasus korupsi e-KTP.

Miryam sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam perkara kasus dugaan korupsi e-KTP. Mantan anggota Komisi II DPR itu pun telah ditahan KPK.

"Tentu saja semuanya berpeluang menjadi justice collaborator," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (2/5).

Justice collaborator (JC) merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus.

Febri mengatakan, posisi sebagai JC akan lebih menguntungkan bagi Miryam S Haryani.

"Pasti ada keringanan hukum baik dalam proses hukumnya ataupun setelah putusan hukum tetap, baik remisi atau pemotongan masa tahanan lainnya. Hak-hak lain sangat terbuka," ucapnya Febri Diansyah.

Miryam ditangkap pihak kepolisian setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Ia ditangkap pada Senin (12/5) kemarin, dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.(yn)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  #miryam-haryani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...