JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Agung (MA) menegaskan, pertemuan petinggi lembaga tersebut dengan perwakilan Gerakan Nasiolan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) bukan bentuk intervensi terhadap vonis perkara penodaan agama.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan, perwakilan GNPF MUI hanya memberikan dukungan terhadap MA. Mereka ingin agar majelis hakim dalam putusannya pada Selasa (9/5/2017) pekan depan, tegak lurus berpedoman kepada fakta-fakta persidangan.
"Kedatangan GNPF MUI bukan bertujuan untuk mengintervensi pengadilan, dalam hal ini majelis hakim," ujar Ridwan dalam konfrensi pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Dalam pertemuan itu, ungkap Ridwan, lembaga yang dikepalai oleh Hatta Ali memastikan akan menjaga independensinya dalam vonis kepada mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Majelis hakim akan sangat menjaga independensi dalam memeriksa dan memutus perkara," katanya.
Ridwan menambahkan, bahwa majelis hakim yang menangani kasus Ahok juga tetap berada di koridornya. Yakni menghindari segala sesuatu yang akan mempengaruhi vonis kasus dugaan penodaan agama.
"Hakim akan menjauhi hal-hal yang memberi intervensi dan mempengaruhi independensi," pungkasnya.
Sebelumnya GNPF melakukan melakukan pertemuan oleh Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dalam pertemuan itu MA berjanji akan bebas dari intervensi termasuk orang yang memiliki kuasa besar. (plt)