JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi dari Direktorat Penyelidikan KPK Ibnu C Purba dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015)
Dalam kesaksiannya, Ibnu yang sudah bekerja di KPK sejak tahun 2005 itu menjelaskan bahwa surat perintah penyelidikan Budi Gunawan sudah dikeluarkan sejak Juni 2014.
"Surat perintah penyelidikan itu terbit sekitar bulan Juni 2014. Dengan adanya surat perintah tersebut kita kemudian mencari dokumen terkait kasus yang dimaksud," ujar Ibnu.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan dirinya beserta dengan tim mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari beberapa pihak agar dapat mendukung ke proses penyidikan.
"Kami juga mencari dan meminta keterangan beberapa pihak mengenai peristiwa tersebut dan alat-alat bukti lain untuk mendukung proses penyidikan," jelasnya.
Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan hari ini beragendakan pembuktian dalil dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK yang rencananya akan menghadirkan tiga orang saksi, namun baru bisa mendatangkan satu orang saksi.
Pihak KPK menyatakan akan menghadirkan saksi sekaligus menyampaikan bukti berupa surat pada persidangan besok, Jumat (13/2/2015).(yn)