JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto secara tegas menolak pembubaran HTI oleh pemerintah. Dia menilai alasan pemerintah untuk membubarkan Ormas Islam tersebut mengada-gada.
"Menolak keras rencana pembubaran terebut, karena langkah itu tidak memiliki dasar sama sekali," kata Yusanto saat konferensi pers di Kantor DPP HTI, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Menurut Yusanto, HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014. Dengan berbadan hukum, HTI memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara ini.
"Semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah. Apalagi selama ini kegiatan HTI terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah negeri ini," ucapnya.
Menurutnya, HTI selama lebih dari 20 tahun telah terbukti mampu melaksanakan kegiatan dakwahnya secara tertib, santun, dan damai.
"Oleh karena itu, tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keagamaan dan ketertiban masyarajat, serta membahayakan keuntungan NKRI adalah tudingan mengada-gada," kata Yusanto.(plt)