Berita
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Selasa, 09 Mei 2017 - 18:37:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Profesor Mudzakir Sebut Vonis Dua Tahun untuk Ahok Masih Ringan

19MUDZAKIR.jpg
Mudzakir (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir menyatakan vonis majelis hakim yang menetapkan 2 tahun kurungan penjara bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai masih kurang.

Pasalnya, ketika Ahok masih menjalani proses persidangan, dikatakan oleh Muzakir, terkadang masih memperlihatkan perilaku yang tak sepantasnya dilakukan.

"Menurut saya dari opini publik yang dibangun, melihat perilaku terdakwa di persidangan, ya kuranglah, minimal 3 tahun. Karena ketika proses persidangan berjalanpun terdakwa juga mengeluarkan pernyataan yang juga bernada menghina agama. Seperti ketika itu dia bilang akan membuat wifi bernama Al-Maidah 51 yang passwordnya kafir," ungkap Mudzakir saat dihubungi, Selasa (9/5/2017).

Kendati begitu, keputusan majelis hakim, sambung Mudzakir, merupakan vonis standar yang diberlakukan bagi para penista agama yang sebelumnya.

"Umumnya majelis hakim yang menangani kasus penodaan agama, memang hukumannya 2 tahun. Kalau rata-ratanya (terdakwa penistaan agama) dihukum 2 tahun, ya hukuman untuk Ahok relatif ringan," ungkapnya.

Hal serupa, menurut Mudzakir, pernah terjadi pada para pengikut aliran sesat Gafatar yang juga divonis 2 tahun kurungan penjara.

"Kemarin kasus Gafatar, mereka yang baru masuk dihukum 2 tahun, sedangkan mereka yang sudah lama atau berulangkali, dihukum 5 tahun," jelas Mudzakir menambahkan. ‎(icl)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement