Berita
Oleh agus eko cahyono pada hari Kamis, 12 Feb 2015 - 20:48:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Mobnas Harus Asli Buatan Indonesia

16mobnas.jpg
Microbus listrik hasil rekayasa Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronika LIPI, Bandung (Sumber foto : dok. teroponsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Produk otomotif Malaysia, Proton tidak cocok menjadi mobil nasional. Mobil Nasional (mobnas) haruslah buatan asli Indonesia.

"Produk mobnas itu adalah hasil rekayasa dari para teknisi Indonesia, kemudian dirakit dan dipasarkan di dalam negeri," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Dody Reza Alex kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (12/02/2015).

Dodi tidak mempermasalahkan Malaysia memperluas pasar otomotiifnya ke Indonesia untuk Mobnas. “Namanya juga B to B, maka kehadiran Jokowi juga tidak masalah meski dipertanyakan banyak kalangan," ucapnya.

Yang penting, kata anggota Fraksi Partai Golkar itu, jangan sampai ada intervensi pemerintah dalam bisnis itu dan jangan pula ada perlakuan khusus. "Tapi kalau benar-benar menjadi kebijakan Mobnas, itu tidak tepat dan masalah,” ujar putra gubernur Sumsel.

Untuk membangun Mobnas perlu ada pengkajian komprehensif termasuk mengenai lokal kontennya (komponen). "Apalagi sudah banyak mobnas mati di negeri ini, karena tidak melakukan transfer teknologi mesinnya. Maka road map, dan master plan mobnas harus jelas," cetusnya. (ss)

tag: #mobnas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...