JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kejaksaan Agung mengikuti jejak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akhirnya mencabut banding, terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menegaskan sudah sepantasnya lembaga yang dikepalai oleh HM Prasetyo mencabut bandingnya tersebut.
Karena menurut dia, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis 2 tahun penjara, ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Vonisi ni diketahui lebih berat dari tuntutan JPU.
"Memang seharusnya Kejaksaan Agung mencabut banding, dan mereka juga tidak melakukan banding sejak awal," tegas Mulfachri saat dihubungi, Kamis (8/6/2017).
Oleh sebab itu Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku aneh apabila Korps Adhyaksa tetap memaksakan melakukan banding itu. Hal itu sangat tidak masuk akal.
"Ini logika sederhana saja, bagaimana mungkin mereka keberatan (atas vonis 2 tahun Ahok yang lebih berat dari tuntutan)," katanya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan Kejaksaan Agung telah mencabut banding dalam perkara Ahok pada tanggal 6 Juni 2017 lalu.
Namun Hasoloan tidak mengetahui alasan pencabutan banding yang dilakukan oleh Korps Bhayangkara. Tahap selanjutnya pihaknya akan berkirim surat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan juga pihak Ahok, bahwa banding yang diajukan Kejaksaan Agung telah dicabut.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan banding terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Banding itu dilakukan untuk mempertanyakan kenapa vonis majelis hakim lebih berat terhadap Ahok dengan menjatuhkan vonis 2 tahun. Padahal JPU menuntut Ahok dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus penodaan agama. (icl)