Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 10 Jun 2017 - 14:02:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Peneliti LIPI: Indonesia Harus Hati-Hati Sikapi Krisis Qatar

85benderaqatar.jpg
Bendera Qatar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peneliti politik Timur Tengah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hamdan Basyar mengatakan pemerintah Indonesia harus bersikap netral atau hati-hati dalam menyikapi konflik antara Arab Saudi dengan Qatar.

Sebab, katanya, hubungan Indonesia dengan kedua negara tersebut memiliki hubungan diplomatik yang bagus sehingga jika Indonesia berpihak, maka nantinya akan membuat posisi Indonesia kesulitan sendiri.

"Kalau memihak posisi Indonesia juga akan kerepotan di mana ke Saudi Indonesia memiliki hubungan baik, dan ke Qatar juga baik," ujar Hamdan Basyar dalam diskusi "Koq, Qatar Dikeroyok?" Di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).

Ia menjelaskan, jika Indonesia terlalu berpihak kepada Qatar, maka Arab Saudi akan geram. Padahal, katanya, Arab Saudi melakukan investasi ke Indonesia, jika itu terjadi dikhawatirkan investasi pemerintah Arab Saudi di Indonesia bakal ditarik. Yang paling parah adalah Arab Saudi tak mau lagi menerima jemaah haji dari Indonesia.

"Kalau gitu kan nanti repot juga kita. Jadi posisi Indonesia bagus untuk netral yang berperan untuk mendamaikan," imbuhnya. (icl)

tag: #qatar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...