Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 10 Jun 2017 - 14:02:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Peneliti LIPI: Indonesia Harus Hati-Hati Sikapi Krisis Qatar

85benderaqatar.jpg
Bendera Qatar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peneliti politik Timur Tengah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hamdan Basyar mengatakan pemerintah Indonesia harus bersikap netral atau hati-hati dalam menyikapi konflik antara Arab Saudi dengan Qatar.

Sebab, katanya, hubungan Indonesia dengan kedua negara tersebut memiliki hubungan diplomatik yang bagus sehingga jika Indonesia berpihak, maka nantinya akan membuat posisi Indonesia kesulitan sendiri.

"Kalau memihak posisi Indonesia juga akan kerepotan di mana ke Saudi Indonesia memiliki hubungan baik, dan ke Qatar juga baik," ujar Hamdan Basyar dalam diskusi "Koq, Qatar Dikeroyok?" Di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).

Ia menjelaskan, jika Indonesia terlalu berpihak kepada Qatar, maka Arab Saudi akan geram. Padahal, katanya, Arab Saudi melakukan investasi ke Indonesia, jika itu terjadi dikhawatirkan investasi pemerintah Arab Saudi di Indonesia bakal ditarik. Yang paling parah adalah Arab Saudi tak mau lagi menerima jemaah haji dari Indonesia.

"Kalau gitu kan nanti repot juga kita. Jadi posisi Indonesia bagus untuk netral yang berperan untuk mendamaikan," imbuhnya. (icl)

tag: #qatar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...