JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sejumlah kalangan, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Habib Rizieq Shihab. Lalu apa tanggapan Wakapolri Komjen Syafruddin?
Syafruddin mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada mekanisme hukum dan perundang-undangan dalam menangani kasus dugaan pidana Habib Rizieq dan kawan-kawan.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum, jangan mekanisme yang lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," ujar Syafruddin di Jakarta, Sabtu (10/6/2017).
Ia menyatakan, proses hukum terhadap seseorang yang dilakukan kepolisian adalah berdasarkan mekanisme dan koridor hukum. Tidak boleh ada mekanisme lain.
"Polri mengikuti koridor hukum dan mekanisme hukum," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komnas HAM, Natalius Pigai dalam pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto Jumat (9/6/2017) kemarin, meminta agar Presiden Jokowi mengintervensi kepolisian guna dilakukan penghentian kasus pengusutan pidana atas sejumlah pimpinan Aksi 212 dan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).(yn)