JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Pansus Angket KPK, Muhammad Syafi'i atau biasa disapa Romo mengaku tidak masalah dengan laporan Koalisi Tolak Hak Angket KPK ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Siapa pun tetap boleh mengadu ke MKD," kata Syafi'i di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Romo yang juga Anggota MKD ini mengaku akan tetap memproses laporan tersebut, bila memenuhi klausul. Kalau tidak, ujar dia, maka MKD tidak akan menindaklanjuti laporan itu.
"Kalau memenuhi klausul ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Angket KPK lainnya, Muslim Ayub mengapresiasi sikap Koalisi Tolak Hak Angket KPK yang datang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tetapi, ia menjelaskan bahwa kerja Pansus Angket KPK sudah sesuai konstitusi yang diatur dalam UU MD3.
"Silakan kita melayani laporan," imbuhnya.
Sebelumnya, Koalisi Tolak Hak Angket KPK hari ini, Senin (12/6/2017) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, serta 23 Anggota Pansus Hak Angket KPK ke Mahkamah Kerhomatan Dewan (MKD) DPR dengan dugaan melanggar kode etik. (plt)