Berita
Oleh M.Anwar pada hari Selasa, 13 Jun 2017 - 10:24:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Muslim Ban Donald Trump Keok di Pengadilan Banding

81donaldtrumpserius.jpg
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengadilan tingkat banding Amerika Serikat, Senin (12/6/2017) waktu setempat, kembali menolak Keppres larangan sementara penduduk enam negara muslim (Muslim Ban) yang dikeluarkan Presiden Donald Trump.

Pengadilan banding ini memutuskan memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama mengenai Keppres imigrasi Trump itu.

Pengadilan Banding di San Francisco itu telah mengkaji putusan yang dikeluarkan hakim federal di Hawaii yang memutuskan beberapa bagian dari Keppres Trump itu sebagai tidak legal.

Putusan ini mengikuti Pengadilan Tingkat Banding Virginia di Richmond pada 25 Mei yang menguatkan vonis hakim federal di Maryland yang membatalkan Keppres Trump itu.

Pada 1 Juni pemerintahan Presiden Trump telah meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan Hawaii dan Richmond itu, selain merevisi Keppres larangan imigran muslim tersebut, demikian Reuters. (plt/ant)

tag: #donald-trump  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement