JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johannes Suhadi menyebut, sudah ada penetapan dari majelis hakim perihal pencabutan banding jaksa atas vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya penetapan hakim tersebut keluar pada Selasa (13/6/2017) kemarin.
"Sudah (ada penetapan) kemarin itu. Sudah kemarin penetapannya," kata Suhadi saat dihubungi wartawan, Rabu (14/6/2017).
Setelah adanya penetapan, berkas akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hanya Suhadi belum mengatahui perihal berkas tersebut, sudah diserahkan ke PN Jakarta Utara.
"Belum tahu soal itu. Kemarin yang jelas penetapannya," tegas dia.
Praktis dengan keluarnya penetapan, vonis dua tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok bakal berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut tinggal menunggu berkas disampaikan ke PN Jakarta Utara. Kemudian berkas penetapan, disampaikan PN Jakarta Utara ke kejaksaan selaku pihak yang mengajukan banding. (icl)