JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengaku belum bisa menentukan pendapat atau sikap atas keputusan Presiden Jokowi mengajukan calon baru Kapolri. Dia memilih menunggu surat resmi dari Presiden Jokowi.
"Menunggu surat Presiden masuk ke DPR, kemudian diproses sesuai mekanisme dan aturan Paripurna dan Badan Musyawarah dengan memperhatikan ketentuan UU terkait," kata Azis Syamsudin saat di hubungi TeropongSenayan, Rabu (18/2/2025).
Sesuai UU Kepolisian, Presiden mengajukan surat berisi nama calon Kapolri guna melalui serangkaian proses untuk disetujui DPR. Azis mengungkapkan hingga meninggalkan kantornya di gedung DPR, Rabu petang, belum menerima surat yang dia maksudkan itu
Politisi Golkar ini mengungkapkan isi surat Presiden nantinya akan ditelaah kata per kata sebagai fakta hukum guna menentukan sikap yang akan dilakukan oleh Komisi III DPR. "Kita lihat dulu apa isinya, nanti baru kita ambil keputusan," katanya.
Siang tadi Presiden Jokowi mengungkapkan pengajuan Komjen BG sebagai calon Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat ditengah masyarakat. Untuk itulah diajukan nama baru sebagai calon Kapolri yaitu Komjen Badrodin Haiti yang saat ini menjabat Wakapolri.(ris)