Berita
Oleh Aris Eko pada hari Jumat, 20 Feb 2015 - 14:43:44 WIB
Bagikan Berita ini :
Tantang Pukat UGM Bongkar Kasus Korupsi

Bercuitan, Gede Pasek Tembak Wamenkumham Era SBY?

61Pasek 001_1419305928335.jpg
Gede Pasek Suardika, Anggota DPD (Sumber foto : Mulkan Salmun/Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Bertepatan hari libur nasional, Kamis (19/2/2015) anggota DPD Gede Pasek Suardika bercuitan dugaan kasus korupsi di Kemenkumham. Pasek menyebut dalam cuitannya keterlibatan Wamenkumham era SBY.

Apakah Pasek sedang menembak Wamenkumham era SBY? Entahlah. Sebab selain menyebut nama Wamenkumkam mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini juga menyebut nama Menkumham era SBY dan sebuah perusahaan milik konglomerat yang juga terkenal dekat dengan politisi.

Untuk lebih jelas, berikut ini kultwit Gede Pasek Suardika selengkapnya yang diunggah melalui akun @G_paseksuardika (Kamis, 19/2/2015).

1. Alkisah di Kemenkumham ada program SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimingrasian). Namanya program pasti tujuannya baik. untuk rakyat.

2. Dibalik itu, ada dugaan patgulipat yang diduga melibatkan pejabat setempat yang dikenal tokoh anti korupsi, pakar hukum dengan pengusaha top.

3. Fokus dari program bermasalah itu terkait penerapan Sistem Pelayanan Paspor Terpadu dengan modus membuat Payment Gateway (PG) yang melibatkan

4. Vendor bernama PT Berca Hadayaperkasa dalam pelayanan paspor tersebut. Kalau melihat waktu, itu terjadi ketika hiruk pikuk pemilu April lalu.

5. Pembuktian kasusnya sangat sederhana tapi hanya beberapa bulan penyimpangannya Rp. 32.693.695.000 dan bonus Pungli Rp. 605.872.000. Simpel.

6. Perbuatan pejabat tersebut karena telah memfasilitasi pihak vendor penyelenggara PG untuk menampung dana PNBP secara tidak sah.

7. Akibatnya Dirjen Imigrasi bergantung PT Berca Hadayaperkasa dalam pelaksanaan paspor. Posisi negara lemah amankan Keuangan negara dari kebocoran.

8. Menurut sumber, Sang Pendekar Hukum itu tampaknya ingin membuat kebijakan untuk sangu menjelang pergantian kekuasaan.

9. Padahal sejak awal tahu kalau itu kebijakan menyimpang. Sebab program PG tidak termasuk dalam program aksi Kemenkumham 2014. Muncul menyelinap dengan tangan besi.

10. Ide terobosan itu bermula ketika Wamenkumham ingin mewujudkan suatu inovasi layanan publik pada ‘sisa Hari’ kepemimpinannya (count down)

11. Idenya di akhir 2013 lalu diacara rakor internal Kemenkumham di Anyer akhir 2013. Maret 2014 pertemuan untuk lanjutkan ide Pak Wamen.

12. Ide E-PNBP mengerucut ke sistem pembayaran PNBP elektronik dan akhirnya PG. Rapatnya pun beberapa kali di ruangan kerja Pak Wamen.

13. Setelah konsep beres, Tim E Kemenkumham melaksanakan beauty contest untuk memilih penyedia PG pada akhir Maret. Ngebut kerjanya.

14. Penyimpangan awal, beauty contest dilakukan sebelum tim E Kemenkumham itu dibentuk. Karena tim itu baru dibentuk 15 April 2014. Nafsu banget

15. Setelah Tim itu jalankan tahapan, di tengah-tengah itu baru membangun pelindung dengan Rapat dengan Kemenkeu, Kemen PAN RB, Kemen Kominfo, Ombudsman, KPK, BI dan LKPP.

16. Uniknya, Rapat 9 Juni 2014 di ruang Rapat Wamenkumham ternyata Pak Wamen sudah tahu larangan pemungutan biaya transaksi

17. Jadi niat jahat (mensrea) sudah sangat kuat. Semua kasih saran agar berhati-hati. Bahkan KPK mengingatkan risiko hukum dalam penerapan PG dan jangan sampai swasta dilibatkan secara dominan.

18. Namun Tim E Kemenkumham terus berupaya melakukan ‘terobosan’ hukum alias penyimpangan, namun Pak Wamen pantang mundur.

19. Program PG pun di soft launching 7 Juli 2014 di Kanim Jaksel yang waktunya bersamaan dengan terbitnya aturan Permenkumham No 18 tahun 2014 yang dijadikan landasan hukum pemberlakuan Payment Gateway (PG).

20. Aturan yang melanggaran aturan-aturan lainnya.Hadeh

21. Betapa ironisnya, kementerian hukum buat aturan hukum yang melanggar. Akibatnya usianya hanya 3 bulan. Karena 17 September 2014 keluar Surat Menkumham No. M.HH.KU.02.03-14 perihal penghentian PG tersebut.

22. Dan kemudian Wamen pimpin Rapat 25 September 2014 untuk hentikan PG.

23. Hanya bermain tiga bulan saja sudah lumayan. Pantes ngotot karena jelang berakhir masa jabatan. Pelanggaran yang ditemukan juga soal backdate surat-surat untuk proses PG itu direkayasa dengan tanggal mundur agar kesannya bertahap.

24. Surat-surat itu dikonsep Kasubag TU Wamen langsung ke Sekjen

25. Tanpa melalui Subag TU Sekjen Kemenkumham. Semua dilakukan untuk melayani pihak Vendor.

26. Penyimpangan lainya adalah PG masuk ke Rekening penampungan dulu baru dipindahbukukan ke Bank Persepsi.

27. Tidak hanya itu, fakta menarik juga ditemukan dalam notulen rapat 8 Agustus 2014 yang mana Pak Wamen tetap memerintahkan pejabat bawahannya untuk jalankan PG.

28. Jaminannya? Dalam notulen itu disebutkan: ” Wamenkumham menyatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas risiko hukum tersebut.”

29. Stafnya ragu-ragu tapi Pak Wamen tetap ngotot. Padahal Kementerian Keuangan sudah ingatkan itu penyimpangan. Kalau diurut-urut banyak penyimpangan saling terkait.

30. BPK sudah nyatakan menyimpang, kerugian dan pungli sudah terbukti, rekayasa Surat, aturan yang menyimpang sudah ada.

31. Tinggal sekarang akankah kasus ini diproses secara hukum? Atau akan dipetieskan karena menyangkut tokoh anti korupsi sehingga takut disebut kriminalisasi?

32. Akan sangat menarik bila LSM hebat seperti ICW dan Pukat UGM berani di depan dorong kasus ini dituntaskan secara hukum.

33. Apa punya nyali kalau darah daging sendiri terlibat mereka akan galak? Atau pura-pura tidak tahu atau justru akan kampanye menggalang opini kriminalisasi.

34. Tokoh anti korupsi ini selalu bela KPK sehingga dikriminalkan. Padahal urusan PG dengan vendornya itu nggak ada urusan dengan bela KPK.

35. Atau ada temuan hukum baru: Siapa yang berani pasang badan bela penyimpangan di KPK jadi faktor penghapus pidana dengan atas nama kriminalisasi.(ris)

tag: #pasek  #kemenkumham  #SIMKIM  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement