Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 20 Feb 2015 - 15:40:45 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Praperadilan BG

80Gedung KPK (yunan).jpg
Kantor KPK (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) terhadap KPK.

"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2015).

Menurut Priharsa, langkah tersebut sudah melalui proses pengkajian panjang dan telah mendapatkan beberapa masukan dari beberapa pakar hukum, seperti Refly Harun, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar dan Saldi Isra.

"Mereka pada Selasa (17/2/2015), memberikan masukan setelah pengadilan memutuskan menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan," jelasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan pemohon terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Terlebih, lanjut Sarpin, KPK tidak memiliki wewenang dalam melakukan penyidikan terhadap Jenderal Polisi Bintang tiga itu. Sebab, posisi BG pada waktu menjadi Karobinkar SSDM, bukanlah pejabat negara.(yn)

tag: #KPK  #Praperadilan  #Kasasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement