JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rapat Paripurna DPR mengesahkan tujuh komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang lolos dalam uji fit and propertest di Komisi XI DPR RI.
Sebelum tujuh komisioner OJK itu diperkenalkan, Wakil Ketua Komisi XI Soepriyanto membacakan laporannya.
"Sebelum kami melaporkan hasil pembahasan terhadap pemilih calon anggota dewan komisioner OJK periode 2017-2022, perkenalkan kami mengajak anggota dan hadirin yang hadir dalam rapat ini untuk memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa," ucap Soepriyanto di hadapan rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Kamis (6/7/2017).
Berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 10 April 2017 dan surat Presiden nomor: R-18/Presiden/03/2017, tanggal 22 Maret 2017, perihal 14 nama calon anggota komisioner OJK untuk periode 2017-2022, Komisi XI DPR diberikan tugas untuk melakukan pembahasan terhadap calon anggota DK OJK periode 2017-2022.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK proses pengambilan keputusan calon Anggota DK OJK dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama untuk memilih 1 orang Ketua DK OJK pemilihan dilakukan terhadap 2 orang calon Ketua DK OJK.
Tahap kedua, untuk memilih 6 calon anggota DK OJK dengan mengikutsertakan calon Ketua OJK yang terpilih pada tahap pertama. Berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 13 orang calon anggota Ketua DK OJK.
"Berdasarkan hasil pemilihan pada kedua tahap tersebut, Komisi XI DPR memutusakan 7 orang anggota dewan komisioner OJK periode 2017-2022," ucapnya.
Berikut daftar tujuh Komisioner OJK terpilih periode 2017-2022:
1. Wimboh Santoso (Ketua)
2. Nurhaida (Anggota)
3. Tirta Segara Anggota)
4. Riswinandi (Anggota)
5. Heru Kristiyana (Anggota)
6. Hoesen (Anggota)
7. Ahmad Hidayat (Anggota)
(yn)