JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pihak kepolisian tidak akan memproses hukum putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Kaesang dilaporkan seorang warga Bekasi, M Hidayat yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama atas celotehannya dalam video yang diunggah di media sosial.
"Tidak ada unsur (pidana, red). Tidak diproses," kata Wakapolri Komjen Syafruddin di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (6/7/2017).
Ia kembali menegaskan, pelaporan terhadap Kaesang tidak memenuhi unsur pidana soal vlog 'Ndeso'.
"Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu," ujar Syafruddin.
Diketahui, Kaesang dilaporkan Muhammad Hidayat atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).
Vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar Hidayat mengadukan Kaesang, yang dikenal aktif di media sosial karena dianggap pelapor mengandung unsur ujaran kebencian (hate speech).(yn)