Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 11 Jul 2017 - 19:43:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Waduh, KPK Tersangkakan 36 Orang Tanpa Alat Bukti

28romli-pansus.jpg
Romli Atmasasmita (kiri, depan) saat memberikan pandangan di hadapan Pansus Angket KPK di DPR, Selasa (11/7/2017) (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengamat Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengungkapkan, ada 36 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alat bukti yang cukup.

Menurut Romli, dirinya mengetahui hal itu setelah meminta pelaksana tugas Ketua KPK kala itu, Taufiqurahman Ruki untuk melakukan gelar perkara terhadap kinerja dua pimpinan KPK sebelumnya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan pemalsuan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) semasa menjadi advokat.

"Saya merasa ada sesuatu masalah, kepada KPK tolong anda (Taufiqurahman Ruki, red) cek gelar perkara apa benar semua pekerjaan KPK ada pada aturan yang benar, lalu setelah tiga bulan dia memanggil saya di situ ada saksi ada Indriyanto Seno Aji, Zulkarnain, Warih Sadono, Adnan Pandu Praja," ujar Romli saat RDPU dengan Pansus Hak Angket KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

"Ruki menyampaikan setelah kami gelar (perkara) pak Romli, ada 36 tersangka bukti permulaan tidak cukup," cerita Romli ketika mendapat laporan dari Ruki kala itu.

Mengetahui ada 36 orang ditersangkakan tanpa alat bukti membuat anggota Pansus Hak Angket KPK Bambang Soesatyo kaget. Menurutnya, jika hal itu terbukti terjadi maka merupakan tindakan kejahatan kemanusian.

"Perbuatan penegakan hukum yang semena-mena yang melanggar hukum. Dimana memberikan status tersangka kepada seseorang tanpa bukti awal cukup. Ini kejahatan kemanuasiaan yg luar biasa Tindakan kejahatan kemanusian tidak hanya Narkoba," kata Bambang.

Bamsoet, pangggilan akrabnya berharap agar Pansus KPK merekomendasikan untuk memanggil sejumlah nama yang disebutkan Romli Atmasasmita.

"Saya berharap pansus merekomendasikan memanggil nama-nama yang telah disebut oleh Prof Romli, untuk konfrmasi siapa saja 36 orang tersangka yang diduga tanpa alat bukti," tandas politisi Partai Golkar itu.(yn)

tag: #hak-angket-kpk  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita
Hadiri Anniversary HOG Indomobil Jakarta Chapter

Bamsoet Ajak Komunitas Motor Besar Menjadi Pelopor Keselamatan Berkendara

Oleh Aris Eko
pada hari Senin, 25 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengajak komunitas motor besar menjadi pelopor keselamatan berkendara di jalan ...
Berita

Dave Laksono Apresiasi Kewibawaan Presiden Indonesia di Kancah Internasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik dan mengapresiasi kewibawaan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dalam kunjungannya ke beberapa negara dan ...