JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengamat Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengungkapkan, ada 36 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alat bukti yang cukup.
Menurut Romli, dirinya mengetahui hal itu setelah meminta pelaksana tugas Ketua KPK kala itu, Taufiqurahman Ruki untuk melakukan gelar perkara terhadap kinerja dua pimpinan KPK sebelumnya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan pemalsuan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) semasa menjadi advokat.
"Saya merasa ada sesuatu masalah, kepada KPK tolong anda (Taufiqurahman Ruki, red) cek gelar perkara apa benar semua pekerjaan KPK ada pada aturan yang benar, lalu setelah tiga bulan dia memanggil saya di situ ada saksi ada Indriyanto Seno Aji, Zulkarnain, Warih Sadono, Adnan Pandu Praja," ujar Romli saat RDPU dengan Pansus Hak Angket KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
"Ruki menyampaikan setelah kami gelar (perkara) pak Romli, ada 36 tersangka bukti permulaan tidak cukup," cerita Romli ketika mendapat laporan dari Ruki kala itu.
Mengetahui ada 36 orang ditersangkakan tanpa alat bukti membuat anggota Pansus Hak Angket KPK Bambang Soesatyo kaget. Menurutnya, jika hal itu terbukti terjadi maka merupakan tindakan kejahatan kemanusian.
"Perbuatan penegakan hukum yang semena-mena yang melanggar hukum. Dimana memberikan status tersangka kepada seseorang tanpa bukti awal cukup. Ini kejahatan kemanuasiaan yg luar biasa Tindakan kejahatan kemanusian tidak hanya Narkoba," kata Bambang.
Bamsoet, pangggilan akrabnya berharap agar Pansus KPK merekomendasikan untuk memanggil sejumlah nama yang disebutkan Romli Atmasasmita.
"Saya berharap pansus merekomendasikan memanggil nama-nama yang telah disebut oleh Prof Romli, untuk konfrmasi siapa saja 36 orang tersangka yang diduga tanpa alat bukti," tandas politisi Partai Golkar itu.(yn)