JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengapresasi tindakan pemerintah memblokir aplikasi Telegram karena memuat konten radikal. Apalagi, di negara asalnya, Rusia, Telegram juga dianggap melanggar undang-undang.
"Saya menyambut baik, bila pemblokiran tersebut untuk mencegah diseminasi konten radikal dan negatif dari 12 DNS Telegram. Memang disinyalir komunikasi yang dilakukan oleh jaringan sel teroris banyak menggunakan kanal-kanal ini," kata Bobby saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/7/2017).
Politisi Partai Golkar ini menilai pemblokiran perlu dilakukan apalagi bila pemilik Telegram mendiamkan 17 ribuan konten yang membahayakan NKRI.
"Dan utamanya itikad Telegram yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Ini artinya memang tidak berniat memberikan kontribusi komersial, seperti pajak," ucapnya.
Menurutnya, aplikasi dari Russia ini juga 'rentan' menjadi wadah mobilisasi proxy war.
"Apalagi telegram bot platform, yang diberitakan banyak dipakai oleh sel-sel ISIS. Bahkan FSB ,kantor Intelijen Rusia pun sudah menyatakan Telegram telah melanggar UU, masak pemerintah RI malah membiarkan?," ucapnya.
Meski demikian, dia mengapresiasi pemilik Telegram Pavel Durov, yang akhirnya menyatakan akan mengeblok konten teror dan radikal, seperti yang diminta pemerintah RI.
"Jadi saya rasa cara berkomunikasi seperti inilah yang bisa direspons oleh bos Telegram, dan bila sudah sesuai denga permintaan RI, Telegram tentu boleh kembali beroperasi di sini," ujarnya. (plt)