Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 19 Jul 2017 - 09:56:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Hari Ini, Status Badan Hukum HTI Dicabut

47hizbut-tahrir.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini, Rabu (19/7/2017). Pengumuman akan dibacakan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menurut agenda Kemenkumham, pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.(yn/ant)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dorong Penerapan Transaksi Non Tunai, Bank DKI Gelar "Jakarta Berkah"

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 15 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI hadirkan acara spesial Ramadan bertajuk Jakarta Berkah di Anjungan Sarinah Jakarta pada Jumat (14/02), sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem ...
Berita

Bank DKI Dukung Inovasi QRIS Tap NFC Bank Indonesia melalui JakOne Mobile

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI terus berkomitmen dalam mendukung program Bank Indonesia (BI) seiring peluncuran QRIS Tap NFC oleh Bank Indonesia yang dilakukan di Jakarta pada Jumat (14/03), ...