JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Tak ada lagi toleransi bagi Lion Air. Jika sekali lagi mengalami penundaan penerbangan dan menelantarkan penumpang, Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid mengaku pihaknya akan membekukan izin terbang Lion Air.
"Selain sanksi berupa teguran kami juga akan membekukan izin terbang Lion Air," kata Hadi kepada TeropongSenayan, usai jumpa pers di gedung Kemenhub lantai 5, Jakarta, Senin (23/2/2015). Itu dijatuhkan jika maskapai milik Rusdi Kirana ini mengalami delay dan menelantarkan calon penumpangnya.
Hanya saja Hadi masih belum bisa memastikan apakah materi pembekuan izin terbang Lion Air ini masuk dalam revisi Peraturan Menteri 77 Tahun 2011 atau tidak. "Kita lihat saja nanti revisinya," ujar Hadi singkat. Revisi masih tengah dilakukan oleh jajaran Kementerian Perhubungan.
Peristiwa delay atau penundaan penerbangan yang dialami oleh pesawat Lion Air membuat perhatian masyarakat luas. Pasalnya, selain berlangsung berjam-jam, maskapai ini juga tidak memenuhi kompensasi yang seharusnya diterima calon penumpang. Akibatnya mereka tidak puas dan melakukan tindakan anarkis.
Kalangan anggota Komisi V DPR menilai ketentuan yang mengatur kompensasi bagi calon penumpang akibat pesawta delay kurang tegas. Atau terlalu meringankan maskapai. Sehingga calon penumpang pada posisi yang lemah jika tidak menerima kompensasi yang memadai.(ris)