Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 24 Feb 2015 - 12:47:04 WIB
Bagikan Berita ini :

ISIS Tuding Lion Air Menggelapkan Dana Asuransi Delay

4820150220ratusan_1424484336044.jpg
Penumpang Lion Air Terlantar di Terminal III Bandara Soetta, Jumat (20/2/2015) (Sumber foto : antaranews)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Direktur Eksekutif Institute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS) Kisman Latumakulita menduga maskapai Lion Air menggelapkan uang asuransi keterlambatan penerbangan (delay) sebesar Rp 15.000 per penumpang.

"Jika Lion Air memungut Rp 15.000 saja dari setiap penumpang, maka total dana delay yang dipungut oleh Lion Air sebesar Rp 1,125 triliun, " ujar Kisman Latumakulita yang juga fungsionaris Partai Nasional Demokrat itu di Selasa (24/2/2015) di Jakarta.

Dana delay tersebut, menurut Kisman Latumakulita, selama ini disetor dan disatukan dengan harga tiket yang dibayar oleh penumpang saat membeli tiket.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara, terutama pada Pasal 1 dan 2, mewajibkan setiap maskapai penerbangan untuk mengasuransikan keterlambatan penerbangan (delay).

Kisman mengungkapkan sejak periode 2011 - 2014 Lion Air mengangkut penumpang rata-rata 25 juta setiap tahun. Bahkan dalam tiga tahun terakhir Lion Air mengangkut sekitar 75 juta penumpang.

Harga asuransi delay bervariasi antara Rp 10.000 - Rp 25.000 setiap penumpang atau harga tengahnya Rp 15.000 per penumpang. Biasanya disatukan dengan harga tiket, sehingga setiap keterlambatan sudah ada jaminan asuransinya.

Oleh sebab itu, menurut Kisman, seharusnya saat terjadi delay di bandara Soekarno-Hatta pekan lalu tidak perlu lagi ditalangi oleh PT Angkasa Pura seperti beberapa hari lalu.

"Namun bila tidak dibayar oleh perusahaan asuransi, maka patut diduga manejemen Lion Air tidak menyetorkan asuransi delay sekitar Rp 1,125 Triliun ke perusahaan asuransi, "ujar Kisman.

Menurut Kisman, bila terbukti Lion tidak menyetorkan asuransi delay ke perusahaan asuransi, maka ada dua langkah yang bisa dilakukan masyarakat. Pertama, menggugat secara perdata Lion Air ke pengadilan, termasuk laporan pidana pengelapan ke polisi. Kedua mendesak Menteri Perhubungan untuk mencabut sementara izin operasional Lion Air satu sampai tiga bulan.(ris)

tag: #lion air  #kisman  #pt angka pura ii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement