JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Perhubungan membantah tudingan menganakemaskan Lion Air karena lantaran dimiliki Rusdi Kirana salah satu anggota Wantimpres. Ini dibuktikan dengan tak gentar memberikan sangsi tegas kepada Lion Air.
Seperti dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo yang menyebut Lion Air telah terbukti melanggar pasal 156 dan 149 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Sehingga patut dijatuhi sangsi dan pembekuan izin terbang.
"Kalau dianggap anak emas tidak akan dikenakan UU 1 Tahun 2009. Jadi dalam masalah ini yang dilanggar Lion Air itu mengenai penanganan delay," kata Suprasetyo dalam jumpa persnya, di gedung Kemenhub lantai 5, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Pada kesempatan itu Suprasetyo menilai Lion Air kurang tanggap dalam melayani calon penumpang yang mengalami penundaan penerbangan. Baik informasi maupun pelaanan. Akibatnya para pemegang tiket Lion Air ini marah dan sempat terjadi tindakan anarkis.
"Kita lihat maskapai Lion Air tidak siap, jika memang delay harusnya mereka sudah mempersiapkan untuk langkah antisipasi, dari mengalihkan penerbangan dengan maskapai lain atau menyiapkan konsumsi," tandasnya.(ris)