JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Empat Fraksi masing-masing Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN menarik diri dari Sidang Paripurna yang memasuki proses voting untuk menentukan isu presidential threshold yang terbagi dalam paket A dan paket B.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis malam tersebut, Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Muzani, Fraksi PKS diwakili oleh Al Muzamil, Fraksi Demokrat oleh Benny K Harman dan Fraksi PAN Yandri Susanto menyampaikan pandangan masing-masing Fraksi untuk tidak ikut serta dalam proses selanjutnya untuk memutuskan paket A atau B yang khususnya terkait Presidential Threshold.
"Apapun yang sudah diputuskan kami hormati, kami sampaikan bahwa PAN dalam proses pengambilan keputusan RUU penyelenggaraan pemilu, untuk tahapan berikutnya pengambilan tingkat kedua kami menyatakan kami tidak akan ikut dan tidak bertanggung jawab atas keputusan malam ini," kata Yandri.
Hal serupa juga disampaikan oleh Benny K Harman,"kami Fraksi Demokrat tidak ingin menjadi parpol yang melanggar prosedur, atas dasar pertimbangan tersebut kami memutuskan untuk tidak ikut mengambil bagian dan tidak bertanggung jawab atas keputusan."
Sementara itu Muzani dari Gerindra mengatakan,"Fraksi Gerindra tidak ikut dalam pengambilan voting tersebut, kami tidak bertanggung jawab atas putusan politik tersebut. Kami berharap proses pemilihan umum dan pilpres dilakukan dengan cara yang lebih baik."
Demikian juga dengan Al Muzamil dari Fraksi PKS yang menegaskan partainya memiliki sikap yang sama. Setelah menyampaikan masing-masing pandangan Fraksi, kemudian diikuti dengan anggota keempat Fraksi itu keluar dari ruangan Sidang Paripurna beberapa saat menjelang tengah malam.
Atas keputusan keempat Fraksi tersebut, pimpinan sidang Fadli Zon, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan pun keluar dari ruangan dan menyerahkan pimpinan sidang pada Ketua DPR RI Setya Novanto yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Atas perkembangan itu, proses voting untuk menentukan apakah paket A atau B yang dipilih tidak dilanjutkan. Anggota DPR RI yang berada di ruang sidang sepakat untuk memilih Paket A dan menerima RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Secara khusus Fahri Hamzah mengatakan keberadaannya di ruangan dan mendampingi Ketua DPR RI merupakan bagian dari aturan mengenai persidangan dalam sidang paripurna terkait pimpinan sidang. Meski demikian ia menyatakan secara pribadi memilih paket B.
Sebelumnya, setelah proses lobi, mengkrucut hanya dua paket dari lima paket yang akan dipilih bila terjadi proses voting terkait isu krusial dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Paket A yaitu Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Sementara Paket B Presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Dengan disepakatinya RUU Penyelenggaraan Pemilu dengan kesepakatan paket A maka agenda sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Setya Novanto berakhir. Mewakili pemerintah, hadir Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasona Laoly. (aim/ant)