Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 22 Jul 2017 - 06:22:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Indef: Kalau Mau Redenominasi, Kenapa keluarkan Uang Baru?

46rupiah.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mempertanyakan sikap Bank Indonesia yang ingin redenominasi nilai rupiah.

Menurutnya, jika harus redenominasi, untuk apa pemerintah mengeluarkan uang baru.

“Kita kan sebenarnya jadi bingung, kalau mau ada redenominasi ya tidak perlu ada uang baru,” kata Enny, Jumat (21/7/2017).

Dia justru menilai, langkah BI yang memang berencana untuk melakukan redenominasi menjadi tidak singkron. Enny menuturkan jika nantinya akan ada redenominasi maka seharusnya BI tidak bisa melakukan perencanan jelas dibandingkan mencetak uang baru.

Dari pada menerbitkan uang baru, lanjut dia, lebih baik BI melakukan tahapan jelas menuju redenominasi.

“Kalau memang ada redenominasi, tahapannya missal ada sosialisasi di tahun pertama dan kedua, bukan malah sekarang menerbitkan uang baru,” tuturnya.

Enny menegaskan, dengan langkah BI saat ini justru tidak ada kejelasan langkah jika ingin melakukan redenominasi. Sosialisasi yang dilakukan, menurut Enny bisa dilakukan sejak saat ini agar terlihat jelas. Sayangnya, kata Enny, baru saja belum lama ini BI justru sosialisasi uang baru.

Dia menilai, persoalan redenominasi bukan perkara saat ini waktu yang tepat atau tidak.

“Ini soal transisinya yang berapa lama. Redenominasi itu butuh waktu yang tidak singkat dan harus melakukan tahapan yang konsisten,” tuturnya.

Terkait tahapan tersebut, menurut Enny paling tidak saat ini BI sudah membuat ketetapan yang pasti dengan pihak terkait. Lalu juga persetujuan DPR untuk melakukan redenominasi agar rencananya matang. Jika semua persetujuan didapatkan, kata dia, sosialisasi harus terus dilakukan sampai target redenominasi dilaksanakan.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memita dukungan Presiden Joko Widodo terkait redenominasi. BI juga ingin redenominasi masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Prolegnas 2017 yang terdiri dari 17 pasal. (icl)

tag: #bank-indonesia  #ekonomi-indonesia  #kementerian-keuangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement