Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 24 Feb 2015 - 23:10:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Gugatan Ditolak, Kubu Aburizal Didenda Membayar Biaya Perkara

67PN Jakarta Barat.JPG
Suasana Sidang Gugatan Kubu Aburizal Bakrie di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015) (Sumber foto : Sahlan Ake/Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat membebani penggugat (kubu Aburizal Bakrie) untuk membayar biaya perkara senilai Rp1.216.000. Itu dilakukan setelah putusan hakim menolak gugatan yang diajukan.

"Menghukum pengguat untuk membayar biaya perkara senilai Rp1.216.000," kata hakim Oloan disela-sela putusan di Pengadilan Begeri Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015). Hakim Oloan juga memutuskan, menerima eksepsi tergugat.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim merujuk pada pasal 32 UU Partai Politik yang menyebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan. Atas dasar ini pula sengketa dikembalikan kepada Mahkamah Partai Golkar.

"Menimbang perselisihan parpol diselesaikan di mahkamah partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AD/ART. Penyelesaian internal itu dilakukan oleh suatu mahkamah partai atau yang dibentuk partai," ujarnya.

Dengan menimbang pasal 33 UU Parpol, kata Oloan apabila penyelesaian perselisihan di intenal parpol tidak tercapai maka ditempuh jalur pengadilan negeri. Dia menjelaskan PN adalah tingkat pertama dan terakhir serta dapat dikasasi ke Mahkamah Agung.

"PN adalah pertama dan terakhir dan dapat dikasasi. Diselesaikan oleh PN paling lambat 60 hari dan MA 30 hari," kata Oloan yang saat membacakan putusan dihadiri oleh kuasa hukum kubu Munas Bali, Yusril Ihza Mehendra.(ris)

tag: #Yusril  #Oloan  #PN Jakarta Barat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement