JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2017 soal akses data rekening untuk kepentingan perpajakan. Dalam aturan tersebut, pemerintah bisa ‘mengintip’ rekening nasabah dengan nominal Rp 2 miliar.
Namun, anggota Komisi XI DPR RI Kardaya Warnika berpendapat, kebijakan itu berpotensi menimbulkan kepanikan [ara nasabah, sehingga menarik uangnya dari bank secara besar-besaran (rush money).
"Ada potensi itu (rush). Orang perbankannya saja ngomong begitu," ungkap Kardaya di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (24/07/2017).
Memang, lanjut dia, pemerintah mengeluarkan Perppu itu tujuannya untuk memperkuat basis data perpajakan.
"Perppu itu kan ditujukan untuk memperkuat database perpajakan salah satunya. Namun, hal itu kan sudah ada dalam tax amnesty yang tujuannya sama yakni memperkuat database pajak," sindir legislator dari Fraksi Gerindra itu.
Tak hanya itu, Kardaya juga menilai, keluarnya Perppu tersebut bisa jadi sebagai upaya menutupi kegagalan tax amnesty yang tak mencapai target.
"Target penerimaan pajak dari program Tax Amnesty cuma tercapai 13 sekian persen. Itu artinya enggak tercapai. Target Rp 1.000 triliun masuknya Rp 130 triliun sekian atau masuknya cuma 13 sampai 14 persen dari tax amnesty. Perppu ini bisa jadi untuk menutupi kegagalan tax amnesty," pungkas Kardaya.(yn)