JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kasus dugaan beras oplosan yang menyeret PT Indo Beras Unggul (PT IBU) masih simpang siur. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan perusahaan tersebut menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
Sebelumnya, PT IBU mangkir dari jadwal pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Tidak perlu untuk berpolemik, kalau ada yang ingin menyampaikan keberatan-keberatan kita gunakan mekanisme jalur hukum," kata Tito di Mabes Polri, Selasa (25/7/2017) malam.
Tito menegaskan, jika penyidik dalam melakukan pendalaman kasus juga menerapkan asas praduga tidak bersalah. Sehingga karena PT IBU juga perusahaan terbuka, ia tidak mempermasalahkan jika pihak terduga melakukan sejumlah klarifikasinya.
Namun, lanjut mantan Kapolda Metro Jaya itu, penyelidikan tetap dilanjutkan.
"Kalau memang terbukti bersalah kita sampaikan ke publik dan lakukan proses hukum," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (24/7/2017) kemarin. Namun, PT IBU meminta untuk pengunduran waktu. Sehingga penyidik akhirnya menjadwalkan ulang pada Kamis (27/7/2017) besok.
Penyidik berharap agar PT IBU dapat memenuhi panggilan kedua nanti sehingga tidak menghambat jalannya proses penyelidikan.(yn)