JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Petugas Polda Metro Jaya mengantisipasi penggunaan atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat massa aksi "287" di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, hari ini. Polisi meminta massa tidak membawa atribut HTI.
"Kita ada preventif dan preemtif untuk dikomunikasikan dan lihat di lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Argo berharap massa dapat mengikuti aturan dan menjaga ketertiban, termasuk tidak menggunakan atribut HTI yang telah dilarang pemerintah.
Argo mengimbau pengunjuk rasa menggelar aksi sesuai ketentuan hingga pukul 18.00 WIB dan tidak menyampaikan pendapat di lokasi yang dilarang.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang kemudian menjadi dasar pemerintah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang mengatasnamakan HTI.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) bersama ormas lain menolak Perppu ini dengan menggelar aksi jalan kaki dari Masjid Istiqlal menuju gedung MK usai salat Jumat nanti.
Diperkirankan bakal ada 5.000 orang menggelar aksi. Mereka akan dikawal sekitar 10.000 personil kepolisian, TNI dan petugas dari Provinsi Pemerintah DKI Jakarta. (plt/ant)