Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 31 Jul 2017 - 07:52:31 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Pertanyakan Alasan Kemenhub Izinkan Pesawat Besar Beroperasi di Halim

50halim.jpg
Sigit Sosiantomo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi V DPR mempertanyakan dasar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin pesawat berbadan besar seperti Boeing 777 beroperasi di Bandara Halim Perdana Kusuma. Padahal Bandara Halim tidak memungkinkan untuk dipergunakan pesawat besar.

Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menyampaikan hal itu menyusul kerusakan landasan pacu Bandara Halim Perdana Kusuma akibat tidak mampu menahan beban pesawat tipe B777 milik Garuda yang mengakut jemaah haji.

"Kemenhub seharusnya sudah tahu kondisi Bandara Halim apakah mampu atau tidak melayani B777. Tanpa pesawat berbadan besar saja landasannya sering rusak karena memang bukan didesain untuk bandara komersial. Tapi kenapa masih dipaksakan? Untung saja tidak terjadi kecelakaan," kata Sigit kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Sigit menilai Kemenhub harus serius terkait keselamatan penerbangan. Kemenhub seharusnya sudah mampu memperkirakan dampak dari pengoperasian pesawat pengangkut jamaah haji itu akan menyebabkan kerusakan di landasan pacu.

Untuk itu, Sigit kembali mengingatkan Kemenhub untuk bertindak hati-hati dalam memberi izin mendarat dan terbang bagi pesawat.

"Sebagai penanggung jawab keselamatan penerbangan seharusnya Kemenhub lebih berhati-hati dalam kordinasi dengan kementerian lain dalam memberi izin pesawat berbadan lebar untuk angkutan haji, dalam hal ini dengan kementerian agama dengan alasan sudah menetapkan Bandara Halim sebagai embarkasi," jelasnya.

Sesuai dengan pasal 308 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Menteri Perhubungan bertanggung jawab atas keselamatan penerbangan. Menhub juga bertanggung jawab terhadap pengawasan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dalam pasal 312 UU Penerbangan.

Keselamatan Penerbangan sendiri meliputi keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

"Sebelum kejadian itu, runway Bandara Halim juga pernah diperbaiki pada Februari lalu. Imbasnya, bandara tersebut ditutup hingga 3 jam selama 3 hari berturut-turut," imbuhnya.

Seperti diketahui, landasan Bandara Halim gompal dan tidak bisa digunakan pada Jumat (28/7/2017). Keadaan itu membuat bandara Halim ditutup sementara dan penerbangan jemaah haji dari Halim dipindah ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Dalam perencanaannya, embarkasi Halim Perdanakusuma akan melayani 159 kelompok terbang (kloter) haji. Terdiri dari 63 kloter yang dilayani maskapai Garuda Indonesia dan 96 kloter yang dilayani maskapai Saudia Arabian Airlines. Total jemaah yang dilayani embarkasi ini adalah 63.371 jamaah dan 795 petugas haji. (icl)

tag: #komisi-v  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement