JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengatakan pemerintah tengah pengupayakan pengampunan bagi 229 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri."Kami masih berusaha minta pengampunan terhadap 229 WNI yang sebagian besar TKI di Malaysia dan Arab Saudi yang terancam hukuman mati," ujar Nusron, di Jakarta, Kamis (26/2/2015). Nusron menambahkan pemerintah sudah menyewa pengacara handal untuk mendampingi para WNI serta terus mengupayakan jalur diplomasi antarkepala negara.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan, hingga Februari 2015, sebanyak 229 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sebagian besar kasus WNI yang terancam hukuman mati berada di tiga negara, yaitu Malaysia sebanyak 168 kasus, Arab Saudi sebanyak 38 kasus, dan Tiongkok sebanyak 15 kasus.