JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan materi dalam revisi UU No.39 tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri belum banyak perubahan dibanding UU yang asli sebelumnya.
Menurutnya, revisi tersebut hanya nama dan istilahnya yang berubah, tapi aspek filosofi dan strukturnya sama, sehingga belum bisa menjawab ekspektasi perlindungan TKI di luar negeri.
“Juga belum sesuai dengan UU No.12 tahun 2011 tentang tata cara urutan perundang-undangan,” kata dia di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (29/09/2015).
Terkait pekerja migrant, lanjut dia, setidaknya harus sesuai dengan amanat konstitusi, yaknipasal 27 UUD NRI 1945. Pasal itu menjelaskansetiap WNI berhak atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sementara terkait penempatan TKI di luar negeri diatur dalamUU tersendiri, yakniUU No.13 tahun 2003 dan sesuai ratifikasi konvensi PBB (UU No.6 tahun 2012). Oleh karenanya,UU TKI tidak boleh menyimpang dari ketiga UU tersebut.
“Selebihnya tergantung fenomena sosial dan politik,” tambah dia.
Untuk itu, kata Nusron, menjadi TKI itu wajib sejahtera. Tapi, kalau negara tidak mampu mensejahterakan, maka perlu aturan-aturan seperti keharusan mempunyai kompetensi dan kelengkapan administratife lainnya.
Lebih lanjut dia meminta UU itu jangan sampai lebih banyak instruksi, melainkan harus menjadi norma, agar jelas pengaturannya antara operasional dan kebijakan, termasuk dalam menetapkan negara tujuan TKI.
“Selama ini kita belum ada batasan antara kebijakan dan operasional, sehingga harus mendatangi banyak negara,” pungkasnya. (iy)