JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak upaya kasasi yang dilakukan kader Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid atas putusan DPP Golkar yang telah memecat keduanya dari keanggotaan partai tersebut.
Dengan putusan tersebut, kedua tokoh yang berseberangan dengan kubu Aburizal Bakrie harus keluar dari Golkar, serta keanggotaan mereka di DPR RI dicopot.
Putusan atas hal itu telah dimuat di situs putusan MA, Senin (8/6/2015). Putusan MA atas perkara Agus Gumiwang bernomor register 250-K/pdt.Sus-Parpol/2015 dan atas Nusron Wahid bernomor 251-K/Pdt.Sus-Parpol/2015, tertanggal 28 Mei 2015.
Sebelumnya, baik Agus dan Nusron sama-sama mengajukan gugatan atas surat DPP Partai Golkar yang diketuai Aburizal Bakrie, terkait pemecatan mereka dari partai. Hal itu awalnya dipicu keputusan Nusron dan Agus yang mendukung Joko Widodo di Pilpres 2014, bertentangan dengan keputusan partai mengusung Prabowo-Hatta.
Gugatan pertama itu ditolak oleh PN Jakarta Barat. Kasasi lalu diajukan ke MA pada 30 Maret 2015, dan keputusan akhir ditolak.
Hingga sekarang, KPU belum melaksanakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota dewan atas nama Agus Gumiwang dan Nusron Wahid, menunggu selesainya proses hukum atas perkara itu. Dengan putusan MA, maka besar kemungkinan proses PAW bisa dilaksanakan.(yn)