Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 01 Agu 2017 - 16:50:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Banyak Nama Besar Diduga Terlibat, KY Janji Pantau Sidang e-KTP

39komisi-yudisial.jpg
Komisi Yudisial (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menegaskan, pihaknya akan tetap memantau jalannya persidangan kasus korupsi e-KTP

"Sebagaimana kasus yang sama, yang sudah putus, kami akan tetap memantau sidang KTP-Elektronik lainnya jika kasusnya telah sampai ke proses pemeriksaan di pengadilan," ujar Farid saat dihubungi awak media, Selasa (1/8/2017).

Farid mengatakan, proses pemantauan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab KY dalam melaksanakan perintah Undang Undang.

"Ini juga merupakan upaya KY dalam memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya," ujar Farid.

Dalam hal pemantauan sidang untuk perkara e-KTP ini, KY akan fokus pada etika majelis hakim dalam mengelola perkara ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang.

"Selain itu, kami juga meminta semua pihak menghormati profesi hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya," pungkas Farid.

Sebelumnya, Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik masing-masing dengan hukuman tujuh dan lima tahun penjara.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Sedangkan Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri.

Sebelumnya, majelis hakim mengatakan Irman terbukti menerima uang dari Andi Agustinus sebesar USD 300 ribu dan USD 200 ribu dari Sugiharto. Sementara Sugiharto mendapat uang USD 30 ribu dari Paulus Tannos dan USD 20 ribu dari Johannes Marliem yang kemudian dibelikan mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Selain menguntungkan diri sendiri, Irman dan Sugiharto juga terbukti menguntungkan orang lain. Hakim menyebut ada tiga anggota DPR yang terbukti menerima uang terkait dengan korupsi e-KTP. Namun majelis hakim tidak menyebutkan nama Ketua DPR Setya Novanto dalam pertimbangan vonisnya. Padahal, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebutkan Novanto menerima uang korupsi e-KTP.(yn)

tag: #komisi-yudisial  #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement