Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 27 Feb 2015 - 19:32:24 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Belum Limpahkan Kasus BG ke Penegak Hukum Lain

71Johan Budi (3).JPG
Johan Budi (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya belum melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke instusi penegak hukum lainnya.

Hakim tunggal sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi telah memutuskan bahwa KPK tidak berwenang menyidik kasus BG, yang sebelumnya lembaga antirasuah itu telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening bermasalah.

"Putusan praperadilan itu menyebutkan bahwa KPK tidak berwenang menangani kasus BG, Kemudian kasus ini (BG) masih domain KPK dan belum ada opsi kesana (pelimpahan)," ujar Johan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/2/2015).

Untuk itu, Johan memastikan akan mencari jalan keluar bersama pimpinan KPK lainnya terkait langkah selanjutnya.

"Karena itu kami, lima Pimpinan KPK masih memikirkan jalan keluarnya bagaimana," ungkap Johan.(yn)

tag: #KPK  #Budi Gunawan  #Johan Budi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...