Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 03 Mar 2015 - 18:37:03 WIB
Bagikan Berita ini :

TPDI: KPK Serahkan Kasus BG ke Kejakgung, Memalukan!

80BG & Komisi 3 (indra) (5).JPG
Komjen Pol Budi Gunawan (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyesalkan pelimpahan penanganan kasus Budi Gunawan (BG) yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).

"Penyerahan wewenang KPK kepada Kejaksaan Agung untuk menyidik kasus dugaan korupsi Komjen Pol Budi Gunawan sangat menyakitkan dan sekaligus memalukan," ketus Petrus kepada TeropongSenayan, Selasa (3/3/2015).

Menurut Petrus, sikap pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga. Pertama, kalah telak melawan BG dalam gugatan praperadilan, kedua melimpahkan penanganan kasus BG ke Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan Agung selama ini terkenal minim prestasi, banyak jaksa-jaksa nakal yang sudah ditangkap KPK karena kasus suap, dan kejaksaan tidak memiliki nyali untuk menangani kasus besar dengan kekuatan besar," beber dia.

Padahal, lanjut dia, seluruh rakyat Indonesia sudah memahami bahwa KPK saat ini sedang mengalami keruntuhan moral dan daya tahan akibat teror serta intimidasi, terkait apa yang disebut kriminalisasi pasca penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

Meski demikian, ia meyakini seluruh rakyat Indonesia tidak akan mundur untuk terus memberikan dukungan kepada KPK.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menetapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang menangani perkara kasus gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan, menjadi sebab KPK melimpahkan perkara tersebut ke Kejakgung. Mengingat, lembaga antikorupsi itu tidak bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).(yn)

tag: #Budi Gunawan  #KPK  #Kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement