Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 28 Agu 2017 - 09:39:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Polemik Saracen, Ini Suara MUI

40ZainutTauhidSaadi.jpg
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menilai tindakan kelompok penyebar ujaran kebencian Saracen bukan hanya melanggar hukum positif, tapi juga bertentangan dengan hukum syariah.

"Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial," ujar Zainut kepada TeropongSenayan, Senin (28/8/2017).

Ia menjelaskan, dalam Fatwa MUI itu disebutkan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

Selain itu, MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. Selanjutnya, haram pula bagi Umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, apalagi dengan tujuan jahat.

"MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat," ungkap anggota DPR RI dari Fraksi PPP itu

Dengan ditangkapnya tiga tersangka kelompok Saracen, MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya, termasuk para penyandang dananya.
"MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka," tegasnya. (plt)

tag: #mui  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement