JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menilai tindakan kelompok penyebar ujaran kebencian Saracen bukan hanya melanggar hukum positif, tapi juga bertentangan dengan hukum syariah.
"Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial," ujar Zainut kepada TeropongSenayan, Senin (28/8/2017).
Ia menjelaskan, dalam Fatwa MUI itu disebutkan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
Selain itu, MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. Selanjutnya, haram pula bagi Umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, apalagi dengan tujuan jahat.
"MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat," ungkap anggota DPR RI dari Fraksi PPP itu
Dengan ditangkapnya tiga tersangka kelompok Saracen, MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya, termasuk para penyandang dananya.
"MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka," tegasnya. (plt)