JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Waketum Partai Demokrat Syarief Hasan mengaku senang pemerintah menyetujui kenaikan dana parpol dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000.
Namun, kata dia, kenaikan dana partai politik itu harus diiringi dengan transparansi dalam bentuk akuntabilitas penggunaan dana dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi misalnya kalau BPK ini dianggap perlu audit mendalam ya silakan. BPK kan sebagai auditor negara boleh saja, silakan saja," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Anggota Komisi I DPR RI ini menilai, kenaikan dana partai politik dapat meningkatkan kemandirian partai dari sumber keuangan. Selain itu, dana tersebut juga bisa mencegah terjadinya korupsi dan menjaga independensi partai.
"Saya pikir ini bagus buat partai dan tentunya partai politik tentu lebih fokus dalam perannya dalam mengawal demokrasi ini," ujarnya.
Syarief juga menilai besaran kenaikan dari Rp108 mejadi Rp1.000 per suara sah, tersebut sudah sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini.
"Saya pikir ini kalau kita katakan itu besar juga tidak, tetapi ini lah tergantung bagaimana kemampuan APBN kita," ucapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik atau dana parpol.
Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah.
Sri mengatakan, surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.(yn)