Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 28 Agu 2017 - 17:29:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Meski Bebani APBN, Menkeu Tetap Memproses Kenaikan Dana Parpol

91sri-mulyani2.jpg
Sri Mulyani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji akan memproses penambahan dana parpol sesuai usulan Menteri Dalam Negeri meski diakuinya membebani APBN. Dana parpol bakal naik dari Rp 108 per suara sah menjadi Rp 1.000.

"Itu kan surat dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah, berdasarkan undang-undang parpol sebelumnya. Jadi nanti kita proses saja," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/8/2017).

Hal itu kata dia, mempertimbangkan berbagai faktor termasuk rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada Menkeu dan Mendagri.

Ia menambahkan bahwa Mendagri telah menyampaikan usulan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

"Sebelumnya telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh," katanya.

Kenaikan dana parpol tersebut ditetapkan dan tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017.

Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.

Maka dengan kenaikan dana parpol tersebut pemerintah berharap partai politik terus melakukan edukasi politik yang lebih baik kepada masyarakat, selain bahwa dana yang ada digunakan untuk kepentingan publik yang lebih luas.(yn/ant)

tag: #dana-bantuan-parpol  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement