JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polemik besarnya dana bantuan partai politik di APBD DKI 2018 ternyata bersumber dari APBD-P 2017. Perda APBDP 2017 tersebut ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI asal PDI-P, Djarot Saiful Hidayat pada hari terakhir menjabat atau 13 Oktober, sebelum pelantikan Gubernur dan Wagub DKI terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dana bantuan partai politik itu sudah ada sejak APBD 2016 dan APBD 2017. Sebelumnya, diatur sebesar Rp 410 per suara.
"Padahal dalam PP No 5 Tahun 2009 bantuan partai politik itu hanya Rp 108 per suara," ungkap Anies, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Saat mulai bertugas, Anies mengaku, memberikan arahan agar dana partai politik di APBD 2018 cukup disamakan dengan anggaran sebelumnya.
"Oleh karena itu, APBD 2018 masih sama dengan APBD-P 2017," beber Anies.
Setelah diramaikan bahwa dana Parpol itu naik 10 kali lipat, Anies kemudian buru-buru meminta agar anggaran tersebut diperiksa ulang, kenapa berbeda dengan perintahnya.
Ternyata kenaikan anggaran bantuan keungan partai politik tersebut memang telah ditetapkan dalam APBD-P 2017 pada tanggal 2 Oktober 2017.
Sebelum Anies menjabat, telah disepakati Perda tentang APBD Perubahan 2017 yang salah satu poin dalam lampirannya berisi tentang penambahan Dana Bantuan Partai Politik dari sebelumnya Rp 1,8 miliar menjadi Ro 17, 7 miliar (penambahan sejumlah 15,9 miliar).
"Berdasarkan Perda itu, setiap partai jadi mendapatkan Rp 4.000 per suara. Ditandatangani pada 13 Oktober 2017," ujarnya.
Kini, lanjut Anies, apabila Kemendagri menanyakan apa dasarnya Anies-Sandi memasukkan Rp 4.000 per suara pada APBD 2018, pada dasarnya adalah menyamakan dengan APBD-P 2017 yang sudah ditandatangani oleh Gubernur sebelumnya.
Karenanya, Anies akan melakukan komunikasi dengan DPRD DKI untuk melakukan perubahan agar besaran bantuan keuangan parpol sesuai dengan ketentuan Kemenkeu dan Kemendagri. (icl)