Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Senin, 11 Des 2017 - 19:05:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Ternyata Sehari Sebelum Lengser, Djarot Tandatangani Kenaikan Dana Parpol

54IMG-20171211-WA056.jpg
Djarot Saiful Hidayat pada hari terakhir menjabat atau 13 Oktober, tandatangani kenaikan dana Parpol. (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polemik besarnya dana bantuan partai politik di APBD DKI 2018 ternyata bersumber dari APBD-P 2017. Perda APBDP 2017 tersebut ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI asal PDI-P, Djarot Saiful Hidayat pada hari terakhir menjabat atau 13 Oktober, sebelum pelantikan Gubernur dan Wagub DKI terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno.‎

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dana bantuan partai politik itu sudah ada sejak APBD 2016 dan APBD 2017. Sebelumnya, diatur sebesar Rp 410 per suara.

"Padahal dalam PP No 5 Tahun 2009 bantuan partai politik itu hanya Rp 108 per suara," ungkap Anies, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Saat mulai bertugas, Anies mengaku, memberikan arahan agar dana partai politik di APBD 2018 cukup disamakan dengan anggaran sebelumnya.

"Oleh karena itu, APBD 2018 masih sama dengan APBD-P 2017," beber Anies.

Setelah diramaikan bahwa dana Parpol itu naik 10 kali lipat, Anies kemudian buru-buru meminta agar anggaran tersebut diperiksa ulang, kenapa berbeda dengan perintahnya.‎

Ternyata kenaikan anggaran bantuan keungan partai politik tersebut memang telah ditetapkan dalam APBD-P 2017 pada tanggal 2 Oktober 2017.

Sebelum Anies menjabat, telah disepakati Perda tentang APBD Perubahan 2017 yang salah satu poin dalam lampirannya berisi tentang penambahan Dana Bantuan Partai Politik dari sebelumnya Rp 1,8 miliar menjadi Ro 17, 7 miliar (penambahan sejumlah 15,9 miliar).
"Berdasarkan Perda itu, setiap partai jadi mendapatkan Rp 4.000 per suara. Ditandatangani pada 13 Oktober 2017," ujarnya.

Kini, lanjut Anies, apabila Kemendagri menanyakan apa dasarnya Anies-Sandi memasukkan Rp 4.000 per suara pada APBD 2018, pada dasarnya adalah menyamakan dengan APBD-P 2017 yang sudah ditandatangani oleh Gubernur sebelumnya. ‎

Karenanya, Anies akan melakukan komunikasi dengan DPRD DKI untuk melakukan perubahan agar besaran bantuan keuangan parpol sesuai dengan ketentuan Kemenkeu dan Kemendagri.‎ (icl)

tag: #aniessandi  #dana-bantuan-parpol  #dana-parpol  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...