Berita
Oleh Sahlan pada hari Selasa, 29 Agu 2017 - 17:35:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Dana Parpol Naik, Amali: Jaga Kepercayaan Publik

62zainuddin-amali-dpr.jpg
Zainudin Amali (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengapresiasi disetujuinya kenaikan dana parpol dari Rp 108 per suara sah menjadi Rp 1.000.

"Indonesia sudah memilih jalan demokrasi sebagai cara mengelolah negara ini. Prasyarat untuk bertumbuhnya demokrasi adalah kehadiran parpol yang sehat, baik dari cara pengelolaan demokratisasi di internal parpol itu sendiri maupun cara parpol memberi kontribusi positif terhadap berkembangnya demokrasi di negeri ini," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Politikus Partai Golkat itu mengakui bahwa persoalan parpol di Indonesia adalah soal pendanaan. Baik parpol yang sudah tergolong lama maupun baru.

Amali berharap, dengan bertambahnya bantuan itu tidak membuat parpol seenaknya menggunakan dana tersebut. Dana itu harus bisa diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan parpol harus terbuka kepada publik tentang penggunaan dana tersebut.

"Ada hal yang jika pemerintah akan mengevaluasi dana bantuan parpol tersebut setiap tahun. ini membuat parpol harus berhati-hati dalam penggunaannya serta menjaga kepercayaan publik," tandasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik atau dana parpol.

Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp108 per suara sah.

Sri mengatakan, surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.(yn)

tag: #amali  #wakilrakyat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement