JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kubu munas Bali memperingatkan Menkumham. Jika mengesahkan kepengurusan Munas Ancol, maka akan dibalas dengan membawanya ke PTUN.
"Ya mereka mau mendaftarkan itu silakan saja untuk legalisir itu, tetapi kita juga berhak PTUN Pemerintah (Menkumham)," kata Tantowi pada TeropongSenayan, di komplek parlemen, Senayan, Kamis (05/03/2015).
Tantowi yang juga Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Media DPP Partai Golkar hasil Munas Bali ini mengungkapkan bahwa keputusan sidang Mahkamah Partai (MP) seri alias draw. Artinya tidak ada yang menang atau kalah.
"Jadi saya mengutip apa yang disampaikan Muladi (hakim ketua MP) bisa dikatakan hasil keputusan dari Mahkamah Partai itu draw atau seri, karena kedua hakim MP mendukung keabsahan munas Ancol dan dua lagi tidak," tandasnya.
Muladi, menurut Tantowi, juga memutuskan untuk merekomendasikan kepada kepengurusan Munas Bali agar menyelesaikan melalui pengadilan. Kubu munas Bali menurut dia menilai penyelesaian di pengadilan dijamin Undang-Udang.
"Oleh karena itu kami akan menempuh cara yang kedua, kami berkeyakinan bahwa pengadilan tidak lagi bisa berkilah bahwa mereka tidak berhak untuk melakukan proses pengadilan dan mengambil keputusan," papar Tantowi.
Anggota Komisi I DPR ini mengungkapkan proses putusan melalui internal di MP sudah dilakukan namun bisa dikatakan buntu atau deadlock. Atas dasar inilah pihaknya memilih menyelesaikan melalui jalur pengadilan.(ris)