Berita
Oleh Aris Eko pada hari Minggu, 08 Mar 2015 - 20:27:01 WIB
Bagikan Berita ini :
Tak Dihadiri Ibu Negara Iriana

Mega Ngaku Minta Jokowi Tolak Grasi Gembong Narkoba

90megawati (ik).jpg
Megawati Sukarnoputri (Sumber foto : Indra Kesuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Sikap tegas Presiden Jokowi menolak grasi gembong narkoba ternyata tak lepas dari Megawati. Bahkan Ketua Umum PDPI mengaku yang minta Presiden agar tidak memberi ampun penjahat narkoba.

"Saya bicara dengan Pak Presiden, terhukum masalah narkotik yang sudah dihukum mati, jangan dikasih grasi karena ini adalah hak hukum Indonesia," ujar Megawati saat pidato di Teater Kecil Taman Ismail Mazuki, Jakarta, Minggu (8/3/2015).

Presiden RI ke 5 yang menyampaikan pidato bertajuk 'Tahun Penentuan Bagi Perempuan Indonesia' dalam peringatan Hari Perempuan Internasional itu menegaskan narkoba sangat membahayakan bagi bangsa Indonesia.

Penyebaran narkoba telah masuk ke berbagai sendi kehidupan yang merusak keluarga. "Bahkan ada orang tua yang sampai tega tidak mau mengakui anaknya, karena menjadi pecandu narkoba. Sungguh ironis," kata Mega.

Pada kesempatan tersebut, Megawati mengajak kaum perempuan Indonesia untuk terus memerangi dan melakukan pencegahan terhadap bahaya narkoba. Kaum perempuan dinilai tak bisa lepas tangan terhadap ancaman dan bahaya narkoba.

Pada acara itu hadir sejumlah menteri perempuan Kabinet Kerja itu antara lain, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani yang juga anak Megawati dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.

Selain itu juga hadir Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti, Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa, serta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. Namun Ibu Negara Iriana Joko Widodo tidak tampak pada acara tersebut.(ris/dbs)

tag: #mega  #puan  #jokowi  #narkoba  #grasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement