JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Tak hanya diberbagai daerah, larangan penangkapan ikan oleh Menteri Susi Pudjiastuti membuat nelayan di Banyuasin, Sumatera Selatan kehilangan pekerjaan. Pasalnya, larangan itu menghalangi mereka melaut mencari ikan yang menjadi pekerjaan mereka sehari-hari.
Keluhan inilah yang disampaikan langsung oleh para nelayan kepada Ketua Komisi IV DPR RI Eddy Prabowo saat melakukan reses ke daerah pemilihan (Dapil) di Sumatera Selatan. Menurut dia para nelayan di mengeluhkan larangan penangkapan ikan yang diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan itu.
"Masalah Permen yang dikeluarkan Menteri Susi banyak yang mengeluhkan dengan adanya pembatasan penangkapan ikan," ujar Eddy Prabowo kepada wartawan di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2015). Sebagai Ketua Komisi IV dia mengaku seperti mendapat Pekerjaan Rumah.
Seperti diketahui Menteri Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan dua Permen tentang pelarangan penangkapan ikan. Pertama Peraturan Menteri KP No 1/ 2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan bertelur, sekaligus melarang ekspor bibit ketiga jenis hewan tersebut.
Kedua, yakni Peraturan Menteri KP No 2/ 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan, yakni pukat hela dan pukat tarik di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dua peraturan itulah yang selama sejak diberlakukan mendapat penolakan dari nelayan dibeberapa daerah.
Selain keluhan nelayan, pada kesempatan tersebut Eddy Prabowo juga mendapat keluhan dari masyarakat tentang sengketa lahan. Saling serobot lahan pertanian, perkebunan, transmigrasi maupun peruntukan hutan di daerah Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Masih banyak keluhan masyarakat soal lahan antara pengusaha, dengan pengelola lahan, dan masyarat tramigrasi disitu. Ada hutan yang diserobot, itu yang kami akan luruskan," kata Eddy yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini saat berbincang dengan TeropongSenayan.(ris)