JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan kekecewaannya karena gagal menenggelamkan kapal MV Hai Fa yang terindikasi melakukan praktik penangkapan ikan ilegal, saat melakukan rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan gagal menjerat Kapal MV Hai Fa, lantaran kalah dalam Pengadilan NegeriAmbon yang hanya mengancam nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) MV Hai Fa dengan pidana penjara selama satu tahun atau denda maksimal Rp 250 juta.
Menurut Susi, seharusnya Pengadilan Negeri Ambon menjerat kapal yang mencapai bobot sebesar 900,702 ton tersebut dengan Undang-Undang perikanan. Sehingga, hal ini lah yang membedakan pengadilan perikanan dengan pengadilan umum.