JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy (Romi) menginstruksikan agar para kader PPP yang akan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mendapatkan rekomendasi dari DPP PPP kubu Romi.
Alasannya, pengurus DPP kubu Romi telah diberikan ketetapan sebagai pemilik sah untuk pemberian rekomendasi bagi para calon kepala daerah dari PPP.
"Sudah dengan sangat meyakinkan bahwa kita diberi hak untuk mengajukan calon bupati dan gubernur berdasarkan surat balasan KPU (Komisi Pemilihan Umum) bahwa untuk pencalonan kepala daerah pada pilkada di seluruh Indonesia dilaksanakan oleh PPP kepemimpinan Romi," kata Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan DPP PPP kubu Romi, Rusli Effendi dalam konferensi persnya di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Senada dengan Rusli, Ketua Pemenangan Pemilu Korwil Jabar, DKI dan Banten DPP PPP kubu Romi, Husnan Bey Fananie menegaskan bahwa surat ketetapan dari KPU tersebut berdasarkan pertimbangan SK Menkumham Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014.
"Dengan demikian, DPP PPP yang sah dan berhak mengajukan pasangan calon (pada Pilkada) adalah hasil Muktamar VIII Surabaya dengan Ketua Umum M. Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofiq," timpal Husnan.
Husnan menyebutkan bahwa surat ketetapan KPU tersebut disampaikan secara terbuka oleh Ketua KPU Husni Kamal Manik terhadap pihaknya.
"KPU sebagai lembaga negara akan selalu merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, KPU hanya akan menerima parpol yang terdaftar di Kemenkumham," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik, menegaskan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Muhammad Romahurmuziy, masih sah secara hukum. Sehingga PPP kubu Romi berhak mengikuti penyelenggaraan pilkada secara serentak pada Desember 2015.
Menurut Manik, kepengurusan PPP yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sampai saat ini adalah PPP Kubu Romy. Informasi tersebut diperoleh KPU setelah mendapat penjelasan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM yang menjawab surat dari KPU.
Sebelumnya, KPU mengirimkan surat Nomor 29/KPU/I/2015 tanggal 19 Januari 2015 yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik, menanyakan kepada Menkumham mengenai kepengurusan DPP PPP yang dapat mengikuti pilkada serentak.
Dalam surat Menkumham tersebut juga dijelaskan bahwa ada penetapan PTUN yang meminta penundaan pelaksanaan SK Menkumham. Namun, ditegaskan juga sebelum ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat (inkracht), maka yang tercatat di Lembaran Negara adalah PPP pimpinan Romahurmuziy dan Aunur Rofiq.(yn)