JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menkumham Yasonna H Laoly akhirnya mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin HR Agung Laksono. Pengakuan itu diwujudkan dalam bentuk surat bernomor M.HH.AH.11.03-26 tertanggal 10 Maret 2015 kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat.
Pengakuan Menkumham itu merujuk keputusan Mahkamah Partai Golkar nomor: 01/PI-Golkar/II/2015, no: 02/PI-Golkar/II/2015 dan nomor: 03/PI-Golkar/II/ 2015 tanggal 3 Maret 2015, Mahkamah Partai Golkar (MPG) mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (5) Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU no. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenan dengan kepengurusan.
Menindaklanjuti keputusan MP tersebut, dalam surat itu, Menkumham minta agar Ketua Umum DPP Partai Golkar agar untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodasi kader-kader Partai Golkar dari DPP Partai berlambang beringin asal memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT) sebagai ditentukan dalam keputusan MP.
Surat penjelasan Menkumham itu menindaklanjuti permohonan pendaftaran kepengurusan oleh DPP Partai Golkar kubu Agung yang bermarkas di Slipi. Kepengurusan Agung yang tertuang dalam akta notaris itu didaftarkan sesuai UU nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. (b)